Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Minta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kooperatif

0
KPK Minta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kooperatif

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu semestinya menghadiri pemeriksaan penyidik KPK jika memang merasa tidak bersalah.



“Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan yang bersangkutan kan lebih baik, kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerjasama,” kata Alexander, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Kata Alexander, Taufik diharapkan dapat mengungkap sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus suap tersebut. Sehingga, pemberantasan korupsi yang sedang ditangani KPK dapat berjalan dengan baik.

“Syurkur-syukur dia juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami,” katanya.

Sebelumnya, Taufik mangkir dari pemeriksaan KPK terkait kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Melalui kuasa hukumnya, Arifin Harahap menyampaikan kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Alasannya, Taufik sedang menjalankan tugas ke daerah pemilihan (Dapil).

“Kami datang ke KPK atas nama tim kuasa hukum. Menyampaikan ke tim penyidik bahwa klien kami ngga bisa hadir hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” kata Arifin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11).

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAGS : Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43194/KPK-Minta-Wakil-Ketua-DPR-Taufik-Kurniawan-Kooperatif/

Leave A Reply

Your email address will not be published.