Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Kritisi Pemberian Remisi Koruptor oleh Kemenkumham

0
KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pimpinan Yasonna H Laoly yang memberikan remisi terhadap 400 narapidana kasus tindak pidana korupsi. Kemenkumham diketahui memberikan remisi bertepatan HUT RI ke-72.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan para koruptor itu seharusnya tak diberikan remisi. Baik itu remisi hari raya keagamaan maupun hari kemerdekaan. Meskipun demikian, menurut Agus pemberian remisi ini bukan kewenangan lembaganya. “Mestinya koruptor nggak usah dikasih remisi ya,” tegas Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

400 narapidana dan tahanan itu merupakan bagian dari 92.816 narapidana dan tahanan yang mendapat remisi pada HUT RI ke-72. Dari 400 nama, pihak yang mendapatkan remisi itu di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan  mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan P Tambunan.

Nazaruddin mendapat remisi lima bulan, sedangkan Gayus enam bulan.  Berdasarkan data Kemenkumham, Gayus Tambunan menjalani masa pidana penjara di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor sampai 21 Agustus 2035. Gayus Tambunan merupakan terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.

Sementara, M. Nazaruddin menjalami masa pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung sampai 5 Oktober 2023. Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ma`mun sebelumnya mengklaim pemberian remisi untuk Gayus sudah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Sementara Nazaruddin atas rekomendasi dari KPK.

“Kalau Gayus itu berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 syaratnya tidak harus ada `justice collaborator`. Kalau Nazaruddin itu beliau termasuk `justice collaborator` di KPK sehingga KPK memberikan rekomendasi,” ujar dia.

TAGS : Agus Rahardjo KPK Kemenkumham Nazaruddin

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20315/KPK-Kritisi-Pemberian-Remisi-Koruptor-oleh-Kemenkumham/

Leave A Reply

Your email address will not be published.