Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Garap Saksi untuk Johannes Kotjo

0
KPK Garap Saksi untuk Johannes Kotjo

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap PLTU Riau-1. Kali ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan SDM PLN Batubara, Djoko Martono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik saham ‎Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

‎”Djoko dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JBK,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/8).‎



Diketahui, Proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada proyeknya, PLN menunjuk PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) untuk menggarap proyek investasi senilai 900 juta dollar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.‎

KPK tengah mendalami dugaan kongkalikong pihak PT PJB dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT PJB menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I

TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39042/KPK-Garap-Saksi-untuk-Johannes-Kotjo/

Leave A Reply

Your email address will not be published.