Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Didesak Jerat Melchias Marcus Mekeng dan Nazaruddin di Kasus e-KTP

0
KPK Didesak Jerat Melchias Marcus Mekeng dan Nazaruddin di Kasus e-KTP

Forum Muda Anti-korupsi (Formasi) saat menyampaikan aspirasinya, di depan Gedung KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tak tebang pilih dalam mengusut dan menjerat setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi diminta mengusut nama-nama lain yang terindikasi terlibat dan menerima kecipratan fulus haram korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. ‎

Demikian ditegaskan Forum Muda Anti-korupsi (Formasi) saat menyampaikan aspirasinya, di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2018). Di antara nama yang disebut-sebut terlibat dan kecipratan uang dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu adalah politikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng dan mantan politikus Partai Demokrat, M Nazaruddin.

“Menuntut KPK untuk segera mengusut Nazarudin dan nama-nama yang terindikasi menerima aliran dana korupsi e-KTP. Mengusut keterlibatan Melchias Markus Mekeng dalam  korupsi e-KTP,” tegas Koordinator Aksi, Novis.

Bukan tanpa sebab desakan itu disampaikan. Mengingat sudah banyak fakta sidang mengungkap dugaan keterlibatan keduanya. Pun termasuk diduga fulus yang mengalir ke Mekeng selaku Ketua Badan Anggaran 2010-2012.
Dalam surat dakwaan KPK, Mekeng disebut kecipratan US$1,4 juta. Dalam berbagai kesempatan Mekeng telah menepis soal aliran uang tersebut.

Dikatakan Novis, KPK tidak boleh main-main dan tebang pilih dalam mengusut kasus e-KTP. KPK dinilai telah melanggar UUD 1945 jika tebang-pilih dalam pengusutan kasus megakorupsi tersebut.

“Pengusutan kasus ini belum selesai, masih banyak nama-nama yang terindikasi menikmati hasil korupsi e-KTP dan sampai sekarang belum ditindak-lanjuti pengusutannya,” ungkap Novis.

Selain itu, ditambahkan Novis, kasus korupsi e-KTP menyita perhatian masyarakat bukan hanya lantaran telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Lebih dari itu, korupsi e-KTP merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan nasional dan penduduk Indonesia secara keseluruhan. Hal ini lantaran proyek e-KTP bertujuan untuk membenahi kesemrawutan data kependudukan nasional.

Dalam menyampaikan aspirasinya, Formasi secara simbolis menyerahkan KTP Nazaruddin dan Mekeng kepada pegawai KPK. Simbol itu dinilai sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak gentar mengusut tuntas dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat kasus e-KTP.

“Kami menuntut kepada KPK untuk mengusut semua pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus e-KTP secara serius, transparan dan tanpa tebang-pilih. KPK punya kewajiban mengusut semua pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP ini tanpa terkecuali, tanpa tebang-pilih,” tandas Novis.

Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto dalam persidangan mengaku telah melaporkan nama Mekeng ke penyidik KPK. Novanto juga melaporkan nama politikus PDIP Arief Wibowo.

Novanto menyampaikan hal itu usai mendengarkan kesaksian Mekeng, Nazaruddin, dan Arief dalam persidangan perkara yang menjeratnya jadi pesakitan e-KTP. Sayangnya, Novanto tak menjelaskan secara detail terkait laporan tersebut.

“Soal pak Arief dan Mekeng sudah kami laporkan kepada penyidik atas laporan saudara Andi,” ujar Novanto dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).‎

TAGS : Nazaruddin Formasi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29447/KPK-Didesak-Jerat-Melchias-Marcus-Mekeng-dan-Nazaruddin-di-Kasus-e-KTP/

Leave A Reply

Your email address will not be published.