Take a fresh look at your lifestyle.

KPK: Dalih Setya Novanto Mangada-ada

0
KPK: Dalih Setya Novanto Mangada-ada

Ketua DPR, Setya Novanto saat mendatangi salah satu panti asuhan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/11). (Foto: JOY)

Jakarta – Ketum Partai Golkar Setya Novanto malah ke Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ia seharusnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korupsi KTP elektronik Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadro Solution.

Tiga kali dipangil, Novanto mangkir dari penggilan KPK. Ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan seperti dua panggilan sebelumnya pada 30 Oktober 2017 dan 6 Oktober 2017. Selain harus atas seizin Presiden, dalam surat yang ditandatanganinya sendiri sebagai Ketua DPR, Novanto berdalih memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menyebut dalih itu mengada-ada. Pasalnya, lembaga antikorupsi itu sudah memanggil Novanto sebagai saksi maupun tersangka kasus e-KTP sebanyak Sembilan kali. Baru kali ini, Novanto berlindung di balik izin presiden sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Itu alasan itu alasan mengada-mengada. Dengar saja dulu, pertama beliau kan pernah hadir beberapa kali dipanggil. Saat itu beliau hadir tanpa surat izin presiden kenapa sekarang hadir harus kami mendapat ijin dari Presiden. Ini suatu mengada-ada,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Terlebih, ditegaskan Laode, ‎ Pasal 245 UU MD3 yang menjadi dasar alasan Novanto itu tidak satu pun yang menyebut pemanggilan seorang anggota DPR terkait kasus korupsi harus seizin Presiden.

“Tidak sama sekali kok. Tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya ijin dari Presiden,” ujar Laode.‎

TAGS : korupsi e-ktp setya novanto kpk

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24709/KPK-Dalih-Setya-Novanto-Mangada-ada/

Leave A Reply

Your email address will not be published.