Take a fresh look at your lifestyle.

Ketua DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus Bank Century

0
Ketua DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus Bank Century

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta – Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.

“Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami keputusan pengadilan terkait kasus Bank Century tersebut agar bisa dituntaskan secara permanen secara hukum.

“Karena sudah berlangsung cukup lama dan masih belum tuntas hingga kini,” tegas politikus Partai Golkar itu.

Dalam kesemoatan itu, Bamsoet juga mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta penjelasan kepada tim penyidik KPK.

“Agar kasus tindak pidana Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Bamsoet.

Diketahui, sebagaimana putusan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎, hakim Effendi Mukhtar yang diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (10/4/2018). Dalam putusannya hakim memerintahkan lembaga antikorupsi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ucap hakim Effendi Mukhtar seperti diuraikan Achmad Guntur.

Nama-nama itu sebelumnya tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Perkara Budi Mulya sendiri sudah cukup lama berkekuatan hukum tetap.

TAGS : Kasus Century KPK Ketua DPR Bambang Soesatyo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32246/Ketua-DPR-Minta-KPK-Tuntaskan-Kasus-Bank-Century/

Leave A Reply

Your email address will not be published.