Take a fresh look at your lifestyle.

Kejar Mengejar Waktu Bawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan Pengadilan

0
Kejar Mengejar Waktu Bawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan Pengadilan

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk segera merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto jadi tersangka. Jika rampung, berkas segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK harus segera melakukan pemberkasan,” ucap Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).

Bukan tanpa sebab hal itu disampaikan Fickar. Mengingat Novanto kembali mengajukan gugatan atas penetapan tersangkanya itu ke PN Jaksel.

Untuk diketahui, status tersangka Novanto yang sebelumnya disematkan lembaga antikorupsi `gugur` setelah gugatan yang diajukan dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dalam putusanya, hakim menyatakan jika penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Kemenangan Novanto saat itu sempat menuai perdebatan.‎

“Karena ke depannya kan masih ada praperadilan,” ujar Fickar.

Pelimpahan berkas perkara dirasa perlu dilakukan segera agar KPK tidak lagi menelan kekalahan. Gugatan praperadilan untuk kedua kalinya itu secara otomatis akan gugur jika berkas telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur,” ujar Abdul.

Humas PN Jaksel, Made Sutrisna menyebut jika sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pihak Novanto akan digelar perdana pada 30 November 2017. Sidang itu akan dipimpin oleh hakim Kusno, SH, MHum.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada dua prinsip yang dipakai pihaknya dalam proses perampungan berkas penyidikan suatu perkara. Pertama, kata Febri, soal kehati-hatian dalam proses pemberkasan.‎

“Jadi berkas yang kita dikumpulkan dalam berkas akan kita susun semaksimal mungkin dengan argumentasi dan bukti-bukti sekuat-kuatnya,” ungkap Febri.

Prinsip kedua, kata Febri, terkait efektivitas waktu.‎ “Meski soal waktu tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tentu kami berpegangan pada kekuatan buktinya,” ucap Febri.

Febri mengakui tim biro hukum KPK telah menerima sudah penerima permohonan praperadilan tersebut. Kini, kata Febri, permohonan itu sedang dipelajari oleh tim biro hukum KPK.

Febri enggan berandai-andai mengenai nasib peraperadilan tersebut kedepannya. Ia pun menjawab diplomatis saat disinggung apakah proses perampungan berkas Novanto `kejar-kejaran` dengan gugatan praperadilan yang bakal digelar di PN Jaksel. ‎Yang jelas, kata Febri, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

“Ini sedang dipelajairi Praperadilan tersebut oleh biro hukum. Se‎dangkan tim penyidik berupaya secara terus menerus mengumpulkan bukti dengan dua prinsip tadi,” tutur Febri.

Pimpinan KPK beberapa hari yang lalu menyebut jika pemberkasan kasus dugaan e-KTP yang menjerat Novanto sudah 70 persen. Diprediksi perampungan berkas tak memakan waktu lagi. Lantaran hampir rampung, KPK resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto pada Jumat (17/11/2017).  

Pada saat bersamaan, penyidik KPK memutuskan membantarkan Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM). Pembantaran dilakukan demi kepentingan medis pasca Novanto mengalami kecelakaan beberapa hari yang lalu.

Penahanan Novanto sendiri berlaku untuk 20 hari pertama. Pembantaran itu tak mempengaruhi masa tahanan Novanto nantinya di Rutan KPK.‎

“Karena yang bersangkutan dihitung sebagai menjalani proses medis atau proses perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tentu tidak menambah masa penahan yang dilakukan tersebut,” pungkas Febri.

TAGS : KPK e-KTP Setya Novanto

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24980/Kejar-Mengejar-Waktu-Bawa-Setya-Novanto-ke-Kursi-Pesakitan-Pengadilan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.