Take a fresh look at your lifestyle.

Kejaksaan Agung Diminta Segera Eksekusi Mati Narapidana Narkoba

0
Kejaksaan Agung Diminta Segera Eksekusi Mati Narapidana Narkoba

Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi

Jakarta – Ketua Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), yang juga pernah bertugas di BNN dan Ditnarkoba Bareskrim polri, Siswandi mendesak Kejaksaan Agung segera mengeksekusi mati kasus terhadap terpidana narkoba.

Menurutnya, BNN dan Polri bersusah payah mengungkap jaringan sindikat internasional dengan barang-barang bukti jutaan butir XTC, dan berton-ton narkoba jenis sabu.



“Pengadilan pun memvonis hukuman mati, namun tindak lanjutnya belum terjadi,” kata Siswandi pada keterangang tertulisnya, Kamis (31/5).

Dalam memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni mendatang, ia berharap eksekusi terpidana mati kasus narkoba segara dilaksanakan.

“Untuk apa upacara seremonial tapi nyatanya setiap tahun narkoba meningkat. Jangan sampai berimbas pada aparat yang tidak mau mengungkap lagi, atau terjadi eksekusi mati di lapangan,” tegasnya.

“Indonesia darurat narkoba. Narkoba di Indonesia sudah jadi bencana, yang membuat negara ini terseret perang asimetris, khususnya narkoba,” sambungnya.

Penasehat Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN) itu optimis pemerintah akan melakukan ekskusi mati.

“Minimal 3 terpidana mati kasus narkoba. Tapi kalau bisa semua terpidana mati dieksekusi lebih 40 orang,” tandasnya.

TAGS : HANI Siswandi narkoba GPAN

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35435/Kejaksaan-Agung-Diminta-Segera-Eksekusi-Mati-Narapidana-Narkoba-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.