Take a fresh look at your lifestyle.

Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah

0
Kecuali OTT, KPK Sepakat Tak Garap Calon Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan usulan Komisi III DPR untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018 yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pemeriksaan terhadap calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2018 akan dilakukan setelah kontestasi selesai, bahkan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah ditetapkan jadi calon, sepanjang belum memasuki projustitia kami sepakat melakukan hal-hal yang tidak mengurangi muruah yang bersangkutan,” kata Agus, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Namun, kata Agus, hal ini tidak berlaku untuk kasus calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). “Kecuali OTT pak, tidak bisa,” tegas Agus.

Hal itu menanggapi usulan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin, agar KPK tidak memeriksa calon kepala daerah usai penetapan pasangan calon pada Februari 2018.

Trimedya mengatakan, berdasarkan rapat di Komisi III DPR dengan KPK periode sebelumnya, Polri dan Kejaksaan Agung, telah sepakat dengan usulan tersebut.

“Dua periode lalu disepakati bahwa begitu seseorang ditetapkan jadi calon kepala daerah dia tidak lagi diperiksa sampai selesai. Selesainya sampai putusan MK seandainya ada silang sengketa,” ujar Trimedya.

Namun, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Wenny Warouw menolak. Dia menjelaskan, tidak boleh begitu dalam sebuah proses hukum. “Kalau memang bukti permulaan cukup, lanjut. Mana bisa ditawar seperti itu,” kata Wenny.

TAGS : Pilkada 2018 Kasus Korupsi KPK DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21644/Kecuali-OTT-KPK-Sepakat-Tak-Garap-Calon-Kepala-Daerah/

Leave A Reply

Your email address will not be published.