Take a fresh look at your lifestyle.

Kata IPW, Tak Ada Alasan Polri Hentikan Kasus Puisi Sukmawati

0
Kata IPW, Tak Ada Alasan Polri Hentikan Kasus Puisi Sukmawati

Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi

Jakarta – Insiden puisi Sukmawati Soekarnoputri masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat. Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, melalui rilisnya, Jakarta, Jumat (6/4). Menurutnya, meski Sukmawati sudah minta maaf, kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum.

“IPW khawatir jika sistem restorasi justice itu diterapkan, Polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti puisi Sukmawati. Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri,” kata Neta.

Kata Neta, situasinya tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus Sukmawati. Menurutnya, langkah tepat yang harus dilakukan polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan.

“Biar pengadilan yang menguji apakah dalam kasus puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak. Bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum,” terangnya.

Sebaliknya, kata Neta, jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus ini, maka dikhawatirkan akan menjadi bola liar di Pilkada serentak dan menjadi komuditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di pilpres 2019.

“Langkah terbaik adalah sebelum pilkada serentak Polri sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan,” tegasnya.

TAGS : Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31955/Kata-IPW-Tak-Ada-Alasan-Polri-Hentikan-Kasus-Puisi-Sukmawati/

Leave A Reply

Your email address will not be published.