Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Teluk Jakarta, Terperiksa KPK Ini Sebut Nama Djarot

0
Kasus Teluk Jakarta, Terperiksa KPK Ini Sebut Nama Djarot

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat (Kiri) saat berpasangan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pilkada DKI Jakarta.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan memperkuat bukti dugaan suap oleh perusahaan atau korporasi kepada DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Salah satu upaya yang dilakukan dengan meminta keterangan ‎Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik dalam proses penyelidikan tersebut.

Usai diperiksa, politikus Partai Gerindra ini tak membantah jika tim penyelidik KPK mencecar dirinya seputar dugaan suap oleh korporasi. Dimana korporasi itu yang menggarap reklamasi pulau D dan G.

Pulau D diketahui digarap oleh PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sedangkan Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau D dan Pulau G. Dua itu ditanya (Agung Sedayu dan Agung Podomoro),” ungkap Taufik sebelum meninggalkan gedung KPK, Selasa (31/10/2017).

Terkait hal itu, Taufik mengaku dicecar sekitar 12 pertanyaan oleh tim penyelidik. Namun, ia enggan merincinya kepada awak media. “Sekitar 12 pertanyaan,” tutur dia.

Taufik sendiri enggan merespon saat disinggung awak media mengenai pertemuannya dan sejumlah pihak dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Agun. ‎Taufik berdalih pertemuan ini sudah pernah dijelaskannya dalam kasus yang menjerat M Sanusi.

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Agun di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada pertengahan Desember 2015 lalu.

‎Selain Taufik, pertemuan yang disebut membahas percepatan pembahasan dua Raperda ini juga turut dihadiri Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi; anggota Balegda DKI, Sanusi dan M Sangaji; serta Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin.  “Ya kan itu kan sudah dijawab yang lama. Ngga ini soal keluar-keluarnya ijin,” imbuh dia.

Diungkapkan Taufik, salah satu ijin yang dipertanyakan KPK yakni mengenai ijin pembangunan gedung-gedung di Pulau G. Taufik mengklaim DPRD DKI tak tahu menahu mengenai pembangunan gedung tersebut.

Pada kesempatan ini, Taufik menyeret nama Gubernur DKI saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Gedung-gedung yang dibangun di pulau reklamasi itu, sebut Taufik, berdasarkan Pergub nomor 137/2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G yang ditandatangani oleh Djarot.

“Pulau G kan sudah keluar soal panduan namanya panduan PKR (Panduan Rancang Kota) itu yang dipertanyakan. Kitakan tidak tahu karena itu Pergub jamannya pak Djarot,” terang dia.

Penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi terkait reklamasi ini merupakan pengembangan kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI sekaligus mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan tersebut. Sanusi yang juga  adik kandung Taufik divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Seiring dengan penyidikan kasus suap Raperda Reklamasi ini, mencuat mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari kontribusi tambahan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi. Kontribusi tambahan ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, aturan dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi kontribusi tambahan.

Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI saat itu menyatakan, kontribusi tambahan 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Kontribusi tambahan ini rencannya bakal diatur dalam Perda mengenai reklamasi.  Akan tetapi usulan Pemrov DKI itu belum disepakati oleh Baleg DPRD.

Mengenai kontribusi tambahan itu, kata Taufik, juga dikonfirmasi tim penyelidik saat pemeriksaan hari ini. Menurut Taufik, perdebatan mengenai kontribusi tambahan ini sudah final karena akan diatur dalam Pergub.

“Itu sudah selesai dalam draf III kan diserahkan ke dalam Pergub kan. Tadi lebih ditanya soal korporasilah,” tandas lelaki yang pernah diperiksa saat kasus suap yang menjerat Sanusi dalam tahap penyidikan.‎

TAGS : Teluk Jakarta Korupsi Korporasi Djarot Saiful Hidayat

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24088/Kasus-Teluk-Jakarta-Terperiksa-KPK-Ini-Sebut-Nama-Djarot-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.