Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran, Saksi Seolah Ringankan Terdakwa

0
Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran, Saksi Seolah Ringankan Terdakwa

Ilustrasi Hukum

Jakarta – Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri dan konsultan pengawas proyek, Minton Bangun dinilai meringankan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, jaksa meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan ke PT Waskita Karya atas rekomendasi dari konsultan pengawas.

Menurutnya, dalam hal ini ada progres pekerjaan yang tidak dilaksanakan dilapangan, tetapi di dalam pengajuan progress tersebut seolah-olah pekerjaan itu dilaksanakan.

“Ini disetujui oleh konsultan pengawas ditanda tangani laporan hasil progress perkerjaan tersebut oleh Minton Bangun selaku konsultan pengawas,” kata Muspidauan, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Jaksa mendakwa Minton Bangun dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Minton dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi.

Namun, dalam keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan masih belum bisa mengungkap keterlibatan Minton Bangun dalam kasus yang merugikan negara lebih kurang Rp9 miliar ini.

Lima orang saksi yang dihadirkan dari Dinas Binamarga dan pengairan Kabupaten Rokan Hilir yaitu, Kepala PU Binamarga dan Pengairan/mantan perencana Bapeda, Jon Safrindow, lalu Marwan, Apri, Budiman dan Raja Yulisti.

Pada umumnya, saksi ini tidak kenal dan tidak ada kaitannya dengan terdakwa Minton Bangun dan tidak tahu tentang pelaksanaan proyek Padamaran II multi years tahun 2008-2011.

Sementara itu, penasehat hukum Minton Bangun, Jhonshon Manik menegaskan dakwaan yang diterima kliennya itu dinilai kabur dan tidak cermat. Dimana, penggunaan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dinilai kurang tepat.

“Pasal itu kurang tepat, karena sebagai konsultan pengawas Minton tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sebuah pembayaran proyek yang merugikan negara,” kata Jhonshon.

Untuk mendengarkan keterangan saksi selanjutnya, hakim menunda sidang sampai dengan Kamis, 10 agustus 2017 untuk mendengarkan keterangan saksi dari kontraktor dan managemen konstruksi.

TAGS : Kasus Korupsi Pengadilan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19812/Kasus-Korupsi-Jembatan-Pedamaran-Saksi-Seolah-Ringankan-Terdakwa/

Leave A Reply

Your email address will not be published.