Take a fresh look at your lifestyle.

Kartu SIM Anda diblokir? Jangan khawatir, Beginilah Caranya

0

Pada Kamis (1/3/2018), Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) telah menerapkan pemblokiran pada kartu SIM yang belum diregistrasi secara bertahap.

Pemblokiran dimulai dari layanan panggilan dan SMS keluar. Saat itu pengguna masih bisa menerima telepon, SMS masuk, dan dapat menggunakan data internet.

Jika pengguna tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 akan dilakukan  pemblokiran layanan panggilan dan SMS masuk. Pemblokiran ini tidak termasuk layanan data internet.

Lalu apabila pengguna tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 akan dilakukan pemblokiran total. Saat itu pengguna tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, dan tidak dapat menggunakan data internet.

 

Untuk Anda yang belum registrasi nomor kartu SIM dan sudah terlanjur diblokir, Anda masih bisa menerima panggilan masuk, SMS masuk, dan dapat menggunakan data internet Anda. Namun sebaiknya Anda mengaktifkan kembali kartu SIM yang telah diblokir sebelum tanggal 1 Mei 2018. Ada loh cara mudah untuk mengaktifkan nomor Anda kembali. Yuk simak sama-sama:

Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Walaupun panggilan keluar dan SMS keluar sudah diblokir, Anda masih bisa SMS ke. Beginilah caranya.

 Pelanggan Baru:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Apabila sudah selesai mengetik tata cara di atas, kirim SMS tersebut ke nomor 4444.

 

Pelanggan Lama

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika Anda sudah sudah selesai mengetik tata cara di atas, kirim SMS tersebut ke nomor 4444.

 

Untuk mengetahui cara pengecekan nomor yang telah teregistrasi dari para operator seluler, pengguna hanya diminta untuk memasukkan kembali nomor seluler, KTP, dan Kartu Keluarga.

Beginilah cara daftarnya:

1. Telkomsel

Anda bisa cek di website ini 

2. XL

Ketik *123*4444# di layar panggilan

3. Tri (3)

Bisa dicek melalui website ini

4. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444

5. Smartfren

Bisa dicek melalui website ini

 

Mudah banget kan caranya? dengan ini Anda tidak perlu khawatir lagi apabila nomor kartu SIM anda telah diblokir.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.