Take a fresh look at your lifestyle.

Kader PDIP Dilaporkan Terpidana Korupsi, Repdem Pasang Badan

0
Kader PDIP Dilaporkan Terpidana Korupsi, Repdem Pasang Badan

Acara DPR Repdem bertajuk melawan gerakan de-Soekarnoisasi Jilid II yang digelar DPN Repdem di DPP PDIP, Jakarta, Jumat (9/6).

Jakarta – Carkaya Sp, kader PDI Perjuangan, dilaporkan oleh Irianto Mahfud Sidik Syafrudin alias Yance terpidana Korupsi pengadaan Lahan PLTU Indramayu, dengan surat pribadi Yance kepada kepolisian tertanggal 13 Oktober 2017, yang di tindak lanjuti oleh Polres Indramayu dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik /480 /X / 2017 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2017. Laporan ini didasarkan status Facebook (FB) Cakarya yang menghimbau kepada Penyusun APBD baik DPRD maupun Bupati Indramayu agar mengelola Anggara secara benar dan jangan mengelola anggaran pada masa Yance yang akibatnya Yance jadi terpidana Korupsi saat ini.

Ketua bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi Repdem), organisasi sayap PDI P, sekaligus Advokat/Kuasa Hukum Carkaya, Fajri Safii  menyatakan bahwa sikap yang di lakukan oleh Polres Indramayu ini menjadi Pembelajaran yang tidak baik bagi Institusi kepolisian. Karena surat pelapor itu tertanggal 13 Oktober 2017 dan surat itu adalah surat pribadi bukan laporan polisi resmi, tapi kepolisian sudah bertindak seolah-olah laporan tersebut sudah memenuhi unsur delik dan bukti yang kuat telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baiknya. Hal ini seolah-olah ada perlakuan khusus terhadap Yance.

Fajri juga menambahkan kalau melihat dari apa yang dituliskan oleh Kliennya jelas tidak memenuhi unsur delik karena yang dituliskan itu adalah himbauan dan ungkapan sebagai masyarakat Indramayu agar jangan sampai mengelola anggaran bisa terulang kembali seperti Yance  yang telah jadi Terpidana Korupsi. Kalau ada kalimat yang di tunjuk Yance itu Koruptor, hal ini justru mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2862/pid.sus/2015 yang menyatakan Yance itu telah terbukti melakukan korupsi dan di pidana selama 4 tahun. 

“Putusan itu sendiri final dan putusan dibacakan terbuka untuk umum, karenanya tidak ada pencemaran nama baik,” ujar Fajri.

Sementara itu Sekretaris Jendral Repdem Wanto Sugito menghimbau kepada jajaran kader Repdem se Jawa Barat agar tetap solid dan terus bekerja untuk rakyat. Serta memantau perkembangan perkara ini dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dalam perkara ini.

TAGS : PDI P Repdem Yance

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24197/Kader-PDIP-Dilaporkan-Terpidana-Korupsi-Repdem-Pasang-Badan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.