Take a fresh look at your lifestyle.

Indofood Dituding Eksploitasi Tenaga Kerja dan Pelanggaran Hukum

0
Indofood Dituding Eksploitasi Tenaga Kerja dan Pelanggaran Hukum

Petani Kelapa Sawit

Jakarta – Pekan ini  lembaga akreditasi Accreditation Services International (ASI) yang ditunjuk oleh Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mengeluarkan laporan yang membenarkan adanya praktik eksploitasi buruh dan pelanggaran hukum oleh perkebunan kelapa sawit Indofood.

Salah satu perkebunan kelapa sawit swasta terbesar di Indonesia ini dianggap belum mengadopsi komitmen untuk memproduksi minyak kelapa sawit yang bertanggung jawab dan merupakan salah satu mitra bisnis patungan terbesar dari perusahaan makanan ringan ternama di dunia seperti PepsiCo dan Nestle, juga mitra bisnis Wilmar melalui perusahaan induk mereka First Pacific.

Dalam laporan tersebut ditemukan “kegagalan yang terulang dan sistematis” termasuk di antaranya pelanggaran hukum terkait lembur, pekerja harian lepas dan kebebasan berserikat.

Ini merupakan penilaian kedua yang dilakukan ASI untuk menanggapi laporan Rainforest Action Network (RAN), OPPUK dan International Labor Rights Forum (ILRF) terkait komplain formal mereka terhadap Indofood yang telah diajukan kepada RSPO pada bulan Oktober 2016.

Penilaian pertama yang dilakukan ASI ditindaklanjuti dengan penangguhan SAI Global, badan yang memberikan sertifikasi RSPO pada perkebunan Indofood di bulan Desember 2016, namun penangguhan SAI Global kembali dipulihkan oleh ASI pada bulan Juli 2017.

Pada bulan November 2017, RAN, OPPUK dan ILRF kembali mengeluarkan laporan kedua yang menunjukkan bahwa Indofood masih terus melakukan pelanggaran hak buruh, termasuk pelanggaran hukum, serta melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO sementara Indofood terus memegang sertifikat RSPO yang diberikan oleh SAI Global. RAN, OPPUK dan ILRF mengeluarkan pernyataan bersama untuk menanggapi laporan terbaru ASI tersebut.

“RSPO telah gagal memberikan sanksi kepada Indofood sebagai anggotanya atas pelanggaran hak dasar buruh selama dua tahun. Perlu bukti apa lagi?” kata Herwin Nasution, Direktur Eksekutif OPPUK dalam rilisnya kepada jurnas.com.

Herwin mengatakan, buktinya sudah jelas. “Kami menyerukan RSPO untuk tidak menunda-nunda dan segera menangguhkan Indofood. Mereka dapat dimasukkan kembali hanya jika sudah terverifikasi secara independen telah mematuhi standar RSPO dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Direktur Kampanye Agribisnis, Rainforest Action Network (RAN), Robin Averbeck menambahkan, hasil investigasi terbaru ASI terhadap Indofood dan SAI Global merupakan penegasan bahwa Indofood secara sistematis menyalahgunakan hak-hak pekerja, RSPO secara sistematis juga melakukan pemutihan atas pelanggaran-pelanggaran ini dengan tetap memberikan cap palsu “minyak kelapa sawit berkelanjutan.

Kata Robin, investigasi ini menegaskan keraguan yang sangat serius pada integritas seluruh sistem RSPO karena banyak auditor yang sudah ditangguhkan lalu diaktifkan kembali untuk kemudian ditemukan dengan kegagalan yang sama. “RSPO telah gagal memberikan sanksi atas keluhan yang sudah lama ditujukan kepada anggotanya,” ujarnya.

“Sementara Indofood terus mendapatkan keuntungan karena menjual minyak kelapa sawit bersertifikat sambil terus melanggar hak-hak pekerja—masalah-masalah ini harus diselesaikan hingga ke akarnya, tidak kurang dari keberlangsungan sistem RSPO yang dipertaruhkan disini,” ujar Robin.

Menurutnya lagi, pembeli, mitra bisnis dan investor Indofood sudah memegang tumpukan bukti yang menunjukkan pelanggaran hak buruh dan pelanggaran hukum yang dilakukan Indofood. “Mereka harus segera bertindak untuk menegakkan kebijakan mereka sendiri dengan segera menangguhkan hubungan bisnis dengan Indofood,” kata Eric Gottwald, Direktur Legal dan Kebijakan International Labor Rights Forum (ILRF).

“Mitra bisnis patungan seperti PepsiCo, Nestle dan Wilmar juga harus menggunakan pengaruh bisnis mereka untuk mendorong Indofood agar memproduksi minyak sawit yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Laporan penilaian ASI terus menambah daftar pelanggaran HAM dan lingkungan terkait kegiatan bisnis yang dikeloa oleh Indofood dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kendali Grup Salim. Sebuah laporan yang baru dirilis juga mengungkap keterlibatan Grup Salim dalam perusakan lahan gambut seluas hampir 10.000 hektar di Ketungau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam laporan tersebut, Citigroup telah mengkonfirmasi bahwa mereka menanggapi kelambanan tindakan Indofood dengan segera membatalkan semua pinjamannya kepada IndoAgri dan anak-anak perusahaannya. Keputusan ini seharusnya dapat menjadi sebuah teguran keras kepada Grup Salim untuk segera memperbaiki kebijakan dan praktik bisnisnya. Selain Citigroup, bank-bank Indonesia juga disorot dalam laporan tersebut sebagai pendana Grup Salim, khususnya Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri.

TAGS : Indofood Pelanggaran Hukum Ekploitasi Buruh

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/32371/Indofood-Dituding-Eksploitasi-Tenaga-Kerja-dan-Pelanggaran-Hukum—-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.