Take a fresh look at your lifestyle.

India Bakal Cabut UU Larangan Hubungan Sesama Jenis

0
India Bakal Cabut UU Larangan Hubungan Sesama Jenis

Festival LGBT terbesar di dunia (Foto: Reuters)

Jakarta – Mahkamah Agung India pada Senin (08/01) mengatakan akan meninjau kembali sebuah keputusan empat tahun lalu yang menegakkan validitas konstitusional dari sebuah undang-undang pidana yang mengkriminalkan hubungan sesama jenis.

Tiga hakim yakni Ketua Dipak Misra, AM Khanwilkar dan DY Chandrachud menilai kasus tersebut memerlukan pertimbangan ulang setelah memutuskan pada 2013 bahwa hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan hukum alam.

Para hakim tersebut telah membatalkan sebuah keputusan Pengadilan Tinggi New Delhi bahwa undang-undang yang melarang hubungan seks sesama jenis adalah inkonstitusional.

Hakim merujuk masalah ini ke bangku yang lebih besar di antara sembilan hakim dan juga menginginkan bantuan dari pemerintah.

“Apa yang dialami bagi seseorang mungkin tidak dialami bagi yang lain,” tulis para hakim. “Tapi orientasi dan pilihan alami seksual tersebut tidak dapat diizinkan untuk melintasi batas-batas hukum, namun batasan hukum tidak dapat menginjak-injak atau mengurangi hak yang melekat dan tertanam dalam individu berdasarkan Pasal 21 Konstitusi.”

Petisi tersebut diajukan oleh lima anggota komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan aneh. Mereka megaku takut ditangkap.

“Kami bisa pergi ke pengadilan dengan alasan privasi, tapi kami tidak melakukannya karena itu tidak diterima,” kata Aktivis Gautam Bhan kepada Times of India.

“Hanya toleransi menguntungkan elit yang mampu menjalani hidup mereka di balik pintu tertutup. Penghakiman lebih dari itu. Ini telah berbicara tentang privasi dengan harga diri dan kesetaraan. Ini menegaskan kembali keputusan Pengadilan Tinggi Delhi membicarakan seksualitas dalam kerangka konstitusionalitas.,” paparnya.

Pada Desember 2013 , Hakim GS Singhvi dan SJ Mukhopadhaya menguatkan keabsahan ketentuan era Inggris dari tahun 1860 dan mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi Delhi tahun 2004 yang mendekriminalisasi homoseksualitas. Ini memutuskan untuk mengkriminalisasi seks gay.

Sebelumnua India juga melarang oral seks antara pria dan wanita.

Rencana pencabutan UU tersebut disambut baik para aktivis dan pendukung LGBTQ.

“Kami masih memiliki harapan dari pengadilan India,” ujar Akkai, seorang aktivis LGBTQ, dalam sebuah posting Twitter oleh Asian News International.

“Kami tinggal di abad 21. Semua politisi & partai politik harus menghentikan kesunyian dan mendukung seksualitas individu.”

TAGS : LGBT India Pasangan Sejenis

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/27513/India-Bakal-Cabut-UU-Larangan-Hubungan-Sesama-Jenis/

Leave A Reply

Your email address will not be published.