Take a fresh look at your lifestyle.

Hary Tanoe Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Korupsi Mobile8 Telecom

0
Hary Tanoe Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Korupsi Mobile8 Telecom

Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi PT Mobile8 Telecom di Kejaksaan Agung, Kamis (06/07). (Foto-Ant).

 

Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo terkait dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom, Kamis (06/07).

“Benar hari ini, ada pemeriksaan terhadap HT sebagai saksi dugaan korupsi mobile8,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009. Kasus itu menurut Jaksa Agung HM Prasetyo bukanlah kasus pajak melainkan murni tindak pidana korupsi.

Karena itu, Kejagung mengeluarkan sprindik baru untuk dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur yang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut. Ant

TAGS : Hary Tanoesoedibyo korupsi Mobile8 Telecom Kejagung

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18443/Hary-Tanoe-Diperiksa-Kejagung-Atas-Dugaan-Korupsi-Mobile8-Telecom/

Leave A Reply

Your email address will not be published.