Take a fresh look at your lifestyle.

Hari Ini Nasib Tersangka Mantan Kepala BPPN Ditentukan

0
Hari Ini Nasib Tersangka Mantan Kepala BPPN Ditentukan

Gedung KPK

Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (2/8/2017), hakim tunggal pengadilan negeri Jakarta Selatan akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak gugatan Syafruddin atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan itu terkait dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin sendiri sempat mencabut praperadilan atas penetapan tersangkanya karena hendak melakukan perbaikan terhadap gugatan. Dia meminta PN Jaksel mencabut status tersangkanya lantaran kasus BLBI sudah pernah dihentikan Kejaksaan Agung nebis in idem.

Lembaga antikorupsi yakin gugatan itu akan ditolak hakim. Keyakinan itu didasari atas sejumlah argumentasi atas penetapan tersangka Syafruddin selama sidang praperadilan yang telah berlangsung beberapa hari belakangan ini.

“‎Kalau dilihat dari substansi dan materi yang kami sampaikan. Kami yakin sekali (sidang) praperadilan kami (KPK) menangkan, karena semua argumentasi yang disampaikan kami jelaskan mulai dari formil dan hal lain,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri sendiri mengaku tidak mengetahui mengenai kabar miring dalam pembacaan hasil praperadilan. Dimana beredar kabar bahwa KPK akan kalah lantaran ada pihak yang sudah mempengaruhi hakim tunggal yang menangani persoalan itu.

Menurut Febri, pihaknya berharap hakim tunggal mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Selain itu putusan sesuai dengan fakta sidang. “Kami harap putusan seadil-adilnya. Putusan (diharapkan) jadi penguat bersama untuk mengungkap kasus SKL BLBI,” tutur Febri.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Kabiro Hukum KPK, Setyadi. Setyadi juga meyakini pihaknya memenangkan praperadilan tersebut karena sudah memaparkan ratusan bukti yang diajukan baik dokumen hasil kajian dari beberapa kantor hukum hingga keterangan dari BPK melalui notulen.

Keyakinan itu juga didukung oleh ahli yang diajukan dan dihadirkan dalam persidangan. Kemudian adanya saksi fakta kunci yang pada waktu itu menjadi pelaku sejarah. Setyadi‎ pun berharap proses pokok perkara atas penyidikan kasus SKL BLBI yang menjerat Syafruddin dapat sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kami sudah merangkai bukti dari dokumen dan kami selalu sampaikan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka selalu berdasarkan dua alat bukti permulaan sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK,” ujar Setyadi.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengungkapkan bahwa pihaknya menurunkan tim pemantau dalam putusan sidang praperadilan tersebut. Proses pemantauan itu sebagai upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya.

“KY menurunkan tim pemantau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses pemantauan tersebut merupakan sebagai bentuk KY melaksanakan perintah UU dan upaya memastikan bahwa proses sidang berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Juru Bicara KY Farid Wajdi.

Berbeda dengan Syafruddin, KPK memastikan kasus yang sedang ditangani bukanlah nebis in idem. Hal ini lantaran KPK menangani kasus dugaan korupsi SKL BLBI, bukan BLBI seperti yang dihentikan Kejaksaan Agung. Selain itu, nebis in idem hanya berlaku ketika perkara sudah berada di tahap penuntutan, sementara Kejaksaan Agung menghentikan kasus BLBI saat masih dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BDNI merupakan salah satu bank berlikuiditas terganggu karena dampak krisis ekonomi 1998. Kemudian BDNI mengajukan pinjaman lewat skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Akan tetapi BDNI dalam perjalanannya menjadi salah satu kreditor yang menunggak. Pemerintah pada saat yang bersamaan mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang lebih ringan dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002.

Berdasarkan Inpres tersebut, bank yang menjadi obligor BLBI bisa dinyatakan lunas hutangnya jika membayar lewat 30 persen uang tunai dan menyerahkan aset senilai 70 persen dari nilai hutang.

Syafruddin yang telah menjabat sebagai Ketua BPPN sejak April 2002, mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar SKL BDNI disetujui pada Mei 2002. Dimana SKL itu memuat perubahan atas proses litigasi obligor restrukturisasi oleh obligor BLBI dalam hal ini Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari hasil restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.

TAGS : Suap SKL BLBI BDNI KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19602/Hari-Ini-Nasib-Tersangka-Mantan-Kepala-BPPN-Ditentukan-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.