Take a fresh look at your lifestyle.

Hakim Vonis Penyuap Anggota Komisi V 4 Tahun Penjara

0
Hakim Vonis Penyuap Anggota Komisi V 4 Tahun Penjara

Gedung KPK

Jakarta – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini bahwa Aseng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR RI. Suap bernilai miliaran rupiah itu terkait proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Bawah Kementerian PUPR.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan terdakwa So Kok Seng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Dalam uraiannya, majelis menyebut bahwa Aseng telah terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR. Yakni, Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia. Aseng juga dinilai terbukti mengalirkan uang haram ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan milik Aseng dapat mengerjakaan pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yang menggunakan skema program aspirasi DPR RI.

Untuk Damayanti, Aseng terbukti memberikan uang Rp 330 juta kepada Damayanti. Kepada Musa Zainuddin,

Aseng dianggap terbukti memberikan uang sejumlah Rp 4,4 miliar. Sedangkan Yudi, Aseng memberikan uang sejumlah Rp 11,5 miliar melalui Muhammad Kurniawan.

Sementara untuk Amran, Aseng memberikan uang uang Rp 500 juta, dari komitmen Rp 2,6 miliar. Aseng juga memberikan Rp 2 miliar kepada Amran pada 17 September 2015.

Atas perbuatan itu, Aseng dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.

“Terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa berpartisipati untuk mengembangkan infrastruktur di daerah,” tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK meminta agar Aseng dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, Aseng menerima dan menyatakan tidak naik banding. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

TAGS : KPK Aseng Suap jalan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19538/Hakim-Vonis-Penyuap-Anggota-Komisi-V-4-Tahun-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.