Take a fresh look at your lifestyle.

Hakim Perintahkan Sidang Fredrich Dilanjutkan

0
Hakim Perintahkan Sidang Fredrich Dilanjutkan

Pengacara Fredrich Yunadi

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan perkara merintangi atau menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan itu diberikan menyusul ditolaknya
eksepsi atau nota keberatan terdakwa Fredrich dan tim kuasa hukumnya oleh majelis hakim.

“Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Fredrich Yunadi,” kata hakim ketua ‎Saifuddin Zuhri saar membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).‎

Putusan sela ini diberikan majelis hakim setelah mempertimbangkan eksepsi dari terdakwa Fredrich Yunadi maupun tim kuasa hukumnya. Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Majelis menilai, poin-poin eksepsi yang disampaikan terdakwa Frederich atau tim kuasa hukumnya, di antaranya materi eksespsi sudah memasuki ruang lingkup materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

‎Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang  serta melecehkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Melencehkan Harkat Martabat Advokat, majelis menyatakan, ini bukan ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.

Karena itu, untuk membuktikan apakah terdakwa Fredrich terbukti bersalah atau tidak atas perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK, maka harus dilanjutkan ke sidang pokok perkara untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti. ‎”Dalam surat dakwaan sudah dicantumkan waktu dan tempat kejadian perihal pidananya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP,” ujar anggota majelis hakim.‎

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto, menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit kliennya. ‎Fredrich melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, Fredrich merekayasa agar kliennya bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich juga sudah memesan kamar untuk merawat Novanto sebelum kliennya mengalami kecelakaan mobil. ‎Terdakwa Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa catatan medis kliennya agar penyidik KPK tidak bisa memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto Kasus E=KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30037/Hakim-Perintahkan-Sidang-Fredrich-Dilanjutkan/

Leave A Reply

Your email address will not be published.