Take a fresh look at your lifestyle.

Ganjar Pranowo Pasrah Namanya Kembali Disebut dalam Tuntutan e-KTP

0
Ganjar Pranowo Pasrah Namanya Kembali Disebut dalam Tuntutan e-KTP

Ganjar Pranowo

Jakarta – Jaksa Penuntutn Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo turut kecipratan uang terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Penyebutan nama Ganjar itu seperti termaktub dalam surat tuntutan jaksa KPK untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut kecipratan 6.000 dollar AS. Saat itu, Ganjar Pranowo menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR. Sebelumnya, nama Ganjar disebut dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Disinggung mengenai penyebutan namanya sebagai pihak penerima, Ganjar pasrah. Ia menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim.

“Ya sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Kan terdakwanya sudah ada, ya biar kami serahkan saja kepada hakim,” kata Ganjar usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Meski demikian, klaim Ganjar, dirinya merasa sama sekali tidak pernah uang dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP. Ganjar menilai keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengenai dirinya yang menerima uang dalam proyek e-KTP sebagai hanya karangan belaka.

“Enggak, kata siapa, ngarang itu,” imbuh Ganjar.

Terkait pemeriksaan hari ini, Ganjar mengaku dicecar sejumlah pertanyaan. Utamanya terkait proses penganggaran proyek e-KTP yang bergulir di DPR RI.

Semua, kata Ganjar, berjalan secara wajar.

“Nggak prosesnya semuanya berlangsung wajar saja, yang tidak pernah kita ketahuikan yang dibawah tangan yang dibelakang meja,” tandas Ganjar.

TAGS : Ganjar pranowo kasus e ktp

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18359/Ganjar-Pranowo-Pasrah-Namanya-Kembali-Disebut-dalam-Tuntutan-e-KTP/

Leave A Reply

Your email address will not be published.