Take a fresh look at your lifestyle.

Fahri: UU PPMI Lindungi TKI di Luar Negeri

0
Fahri: UU PPMI Lindungi TKI di Luar Negeri

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bertemu dengan buruh migran saat melakukan kunjungan kerja ke Touyan city, Taiwan

Jakarta – Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah disahkan DPR akan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang juga sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) TKI, kepada buruh migran, saat melakukan kunjungan kerja ke Touyan city, Taiwan, Jumat (27/4).

Fahri mengatakan, seluruh TKI yang bekerja di luar negeri lebih terlindungi dan bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Hal itu sebagaimana amanat dalam UUD 1945.

“Negara akan membantu semua warga negaranya, karena tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” kata Fahri dihadapan para buruh migran.

Diakui Fahri, memang ada sedikit masalah hubungan diplomatik luar negeri antara Indonesia dengan Taiwan yakni berkaitan dengan One China Policy (kebijakan satu Cina). Kendati demikian, hal kitu tidak menjadi kendala bagi Indonesia untuk memberikan perildungan kepada warga negaranya.

“Tetapi itu tidak mengurangi ikhtiar negara dan bangsa kita, untuk mengintegrasikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia yang berada di luar negara. Maka, kehadiran KDEI ini sebagai salah satu ikhtiar kita yang kuat, yang Insya Allah dengan Undang-Undang yang baru nanti peran dan posisinya semakin diperkuat, sehingga seluruh hak-hak warga negara, apa pun itu dapat terselesaikan sebaik-baiknya,” kata Fahri.

Dalam kesempatan itu, Fahri berharap, agar seluruh buruh migran saling menjalin komunikasi dan bekerja sama sesama warga negara yang berada di luar negeri.

“Harus saling terbuka satu sama lainnya. Sekali lagi, kita adalah keluarga besar bangsa Indonesia, marilah kita kembangkan kultur kerja sama sehingga bisa saling membantu,” kata Fahri mengingatkan.

Ia mengingatkan, kepada TKI yang berada di Taiwan menggunakan media sosiaal sebagai sarana komunikasi sesama buruh migran. Sehingga, informasi sesama buruh migran akan dapat diketahui dengan cepat.

“Semua TKI yang disini punya akun Sosmed Seperti Facebook kan, jika punya, manfaatkanlah akun itu untuk membatu komunikasi jika ada masalah, buat grup sendiri khusus TKI Taiwan dan silahkan update status, masalah, dan yang lainnya bantulah, saling tolong menolong, yang seperti ini bisa meredam dan mengurangi angka kekerasan terhadap TKI,” katanya.

Fahri Hamzah dan delapan orang rombongan lainnya melakukan pertemuan dengan Pejabat Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI), pertemuan dengan PMI, pertemuan dengan Asosiasi ABK Indonesia di Taiwan, Rabu (25/4). Mereka dijadwalkan melakukan waktu kunjungan hingga 1 Mei 2018 mendatang.

TAGS : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah TKI

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33315/Fahri-UU-PPMI-Lindungi-TKI-di-Luar-Negeri/

Leave A Reply

Your email address will not be published.