Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

0
Eks Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI

Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa  melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Perbuatan Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira membuat negara dirugikan Rp 4,58 triliun.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Syafruddin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). ‎Dalam surat dakwaan, Syafruddin disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000. Terdakwa Syafruddin telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 4,58 triliun,” ucap jaksa pada KPK Haerudin saat membacakan surat dakwan dakwaan Syafruddin.

BDNI awalnya ditetapkan sebagai bank beku operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI diklaim berhak mendapatkan bantuan likuiditas lantaran status BBO tersebut.

Bank Indonesia kemudian mengalirkan bantuan likuiditas sebesar Rp 37 triliun pada 29 Januari 1999. BLBI‎ tersebut terdiri dari fasilitas surat berharga pasar utang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.

Selain itu, sambung jaksa, juga terdapat BLBI yang disalurkan kepada BDNI dalam periode sesudah tanggal 29 Januari 1999 hingga 26 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo sebesar Rp 5,49 triliun.‎

Diduga kuat terjadi sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI oleh BDNI. Di antaranya berupa transaksi pembelian valas yang dilakukan pada saat posisi devisa netto telah melampaui ketentuan yang berlaku dan melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debet.

‎Kemudian, BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum dan atau transaksi yang tidak wajar yang ditenggarai menguntungkan Sjamsul dan pihak terkait. “Sehingga diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcustion Agreement (MSAA),” terang jaksa.‎

BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu oleh financial advisor kemudian membuat neraca penutupan BDNI dan melakukan negosiasi dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP), Sjamsul.‎

Dalam rangka menentukan Jumlah Jewajiban Pemegang Saham (JKPS) dengan rumus jumlah kewajiban dikurangi jumlah aktiva/aset, dalam negoisasi itu disepakati jumlah kewajiban sebesar Rp 47,258 triliun dikurangi jumlah aset sebesar Rp 18,850 triliun. Sehingga besar JKPS adalah sejumlah Rp 28,408 triliun.

Kemudian Sjamsul sepakat untuk membayar secara tunai sebesar Rp 1 triliun dan penyerahan aset sebesar Rp 27,4 triliun kepada perusahaan yang dibentuk oleh BPPN untuk melakukan penjualan atas aset.‎

BPPN bersama KKSK kemudian membahas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) pada 17 Maret 2004. Akan tetapi, Syafruddin pada saat itu tak memberikan laporan rinci soal penyelesaian permasalahan PT DCD, khususnya terkait misrepresentasi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim atas nilai utang petambak plasma PT DCD dan PT WM sebesar Rp 4,8 triliun.

Kemudian, Syafruddin juga tidak melaporkan kewajiban yang seharusnya ditanggung Sjamsul atas misrepresentasi. Syafruddin juga tidak melaporkan adanya pertemuan dengan pihak Sjamsul yang pada akhirnya merubah misrepresentasi menjadi tidak misrepresentasi.

KKSK setelah itu mengeluarkan keputusan No.01/K.KKSK/03/2004 yang menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN, berupa pelepasan dan pembebasan terhadap Sjamsul, sebagaimana dimaksud dalam Inpres 8 Tahun 2002.‎

Kemudian, Syafruddin dan Sjamsul selaku pemegang saham yang diwakili oleh istrinya Itjih S Nursalim menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian Akhir nomor 16 di hadapan notaris pada12 April 2004.‎ Perjanjian itu menyatakan, pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam MSAA.

Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin dinilai menyalahgunakan kewenangannya.‎
Syafruddin saat itu menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul, meski Sjamsul ‎belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.

Atas dugaan itu, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kerugian negara sejumlah Rp 4.580.000.000.0000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investifatif BPK Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017,” tandas jaksa.

TAGS : Kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34386/Eks-Kepala-BPPN-Didakwa-Rugikan-Negara-Rp-458-Triliun/

Leave A Reply

Your email address will not be published.