Take a fresh look at your lifestyle.

DPR Apresiasi SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

0
DPR Apresiasi SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Ketua DPR, Bambang Soesatyo

Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi keputusan Polri menghentikan penyidikan kasus chat Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.

“Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus ini, DPR berharap suasana di dalam negeri semakin teduh dan kondusif,” kata Bamsoet, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (17/6).



Keputusan Polri menerbitkan SP3 kasus Rizieq, kata Bamsoet, mencerminkan kemurnian penegakan hukum dan patut diapresiasi. Dengan begitu, Polri telah memastikan bahwa Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum.

“Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legowo dan bijaksana,” terangnya.

Menurutnya, kasus chat mesum Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pro-kontra. Kejelasan tentang konstruksi kasus ini sudah lama ditunggu masyarakat. Namun, selama itu pula alat bukti yang diperlukan tak kunjung ditemukan.

“Karena itu, pimpinan DPR bisa memahami sikap dan pendirian FPI yang telah berulangkali meminta polisi menghentikan kasus ini,” katanya.

Diketahui, penyidikan kasus chat Habib Rizieq Syihab telah dihentikan oleh polisi. Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih, terhitung sejak Mei 2017. Namun, hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat itu ke internet. Dengan pertimbangan itulah penyidik menghentikan kasus ini.

“Keputusan Polisi itu patut disyukuri dan diharapkan bisa mengakhiri pro-kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro-kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” demikian Bamsoet.

TAGS : FPI Rizieq Shihab Polda Jabar Chat Mesum

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36320/DPR-Apresiasi-SP3-Kasus-Chat-Mesum-Habib-Rizieq/

Leave A Reply

Your email address will not be published.