Take a fresh look at your lifestyle.

Ditahan KPK, Taufik: Rekayasa Allah Lebih Sempurna

0
Ditahan KPK, Taufik: Rekayasa Allah Lebih Sempurna

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

Usai menjalani pemeriksaan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung mengenakan rompi orange. Namun, Taufik enggan mengomentari kasus suap yang menjeratnya.



“Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa Allah lah yang lebih sempurna,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).

Taufik mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Apapun proses hukum yang ada di KPK akan saya ikuti,” katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Taufik akan ditahan di Gedung KPK untuk 20 hari ke depan.

“TK (Taufik Kurniawan) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1,” terangnya.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAGS : Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43248/Ditahan-KPK-Taufik-Rekayasa-Allah-Lebih-Sempurna/

Leave A Reply

Your email address will not be published.