Take a fresh look at your lifestyle.

Disebut Terima 108 Ribu Dolar AS, Politikus PDIP Arif Wibowo Diperiksa KPK

0
Disebut Terima 108 Ribu Dolar AS, Politikus PDIP Arif Wibowo Diperiksa KPK

Arif Wibowo, politikus PDIP.

 

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksana terhadap politikus PDIP Arif Wibowo. Anggota DPR RI itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Selain Arif, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap  mantan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi; serta anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno. Keduanya juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Nama-nama yang diagendakan itu sebelumnya disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam surat tuntutan, Arif Wibowo disebut kecipratan uang terkait proyek e-KTP senilai 108.000 dolar AS, Taufiq Effendi senilai 103.000 dolar AS, dan Teguh Djuwarno senilai 167.000 dolar AS. Mereka pun telah membantah mengenai aliran uang tersebut.

KPK sendiri saat ini memang sedang fokus memeriksa anggota DPR yang menjabat saat proyek e-KTP bergulir. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak.

Lembaga antikorupsi telah memiliki bukti adanya aliran dana tersebut. Aliran dana kepada nama-nama tersebut diuraikan JPU KPK dalam surat tuntutan kepada Irman dan Sugiharto. Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan tuntutan JPU KPK, termasuk mengenai aliran dana dari proyek e-KTP agar kasus ini dapat dikembangkan dengan menjerat pihak lain yang terlibat.

“Mereka diperiksa untuk tersangka AA karena dalam proses penyidikan kita serius dalami kluster ketiga yaitu kluster politik,” terang Febri.

Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Andi sendiri diduga berperan kuat dalam mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang pun disebutkan berputar disekitarnya. Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Andi dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Atas dugaan itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAGS : Arif Wibowo korupsi e ktp kpk

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18385/Disebut-Terima-108-Ribu-Dolar-AS-Politikus-PDIP-Arif-Wibowo-Diperiksa-KPK-/

Leave A Reply

Your email address will not be published.