Take a fresh look at your lifestyle.

Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK

0
Dirut PLN Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2018). Padahal, Sofyan sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 untuk tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini,” kata ‎Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.



Menurut Febri, pihaknya menerima surat ketidakhadiran Sofyan Basir melalui staffnya. Dalam surat itu, Sofyan tak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.

” Tadi staff yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena menjalankan tugas lain,” ucap Febri.

Diketahui, ini merupakan agenda pemeriksaan kedua terhadap Sofyan. yang sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi pada 20 Juli 2018.

Sofyan saat itu mengakui mengenal dua tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerjasama pembangunan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Sofyan tak membantah jika penyidik sempat menggali peran dari PT PLN di proyek ini.

Dugaan kongkalikong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 memang sedang didalami KPK. Salah satu yang sedang disoroti lembaga antikorupsi terkait penujukan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.

Sejauh ini KPK baru menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Eni Maulani Saragih dalam perkara ini diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1.

Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.  Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium yakni,
China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

‎KPK mengendus ‎ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Sofyan dan Idrus Marham pun dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu mengaku mengenal Kotjo.

Eni Saragih sebelumnya dari balik jeruji besi mengaku ada perannya, Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK beberapa waktu lalu telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PLN dan kantor PJB Investasi.

Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Sofyan, Idrus Marham dan sejumlah petinggi PT PJB Investasi.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.

TAGS : PLN Sofyan Basir Riau

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38590/Dirut-PLN-Sofyan-Basir-Tak-Penuhi-Panggilan-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.