Take a fresh look at your lifestyle.

Datangi Safe House Tanpa Izin, Masinton: Memang KPK Apa?

0
Datangi Safe House Tanpa Izin, Masinton: Memang KPK Apa?

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

Jakarta – Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak perlu meminta izin untuk mendatangi rumah perlindungan saksi atau safe house.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK.

Menurutnya, kunjungan Pansus Hak Angket KPK ke safe house yang dituding sebagai rumah penyekapan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak perlu meminta izin kepada KPK.

“Memang KPK apa? Suruh dia baca Undang-Undang Dasar (1945). Suruh baca Undang-Undang MD3 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” tegas Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/8).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menuding KPK telah melakukan penyekapan terhadap Miko Panji Tirtayasa. Menurutnya, Miko merupakan saksi palsu yang disiapkan KPK terhadap tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Jadi yang dilakukan safe house itu saksi dan korban yang benar-benar mengalami peristiwa tersebut dan keselamatan jiwanya terancam. Maka ditempatkan di rumah aman. Kalau saksi palsu itu namanya disekap,” tegasnnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari pansus untuk mengakses rumah aman tersebut.

“Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu,” kata Febri.

Menurutnya, safe house adalah bagian dari perlindungan saksi atau pelapor suatu kasus, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Artinya, safe house sebenarnya tempat yang bersifat rahasia, sehingga pihak yang mau mendatangi perlu mempertimbangkannya terlebih dulu.

“Saya kira kita juga perlu mengimbau kepada semua pihak agar memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. Jangan sampai kemudian upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi,” ujar Febri.

TAGS : Angket KPK Pansus Angket KPK Kasus e-KTP

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20032/Datangi-Safe-House-Tanpa-Izin-Masinton-Memang-KPK-Apa/

Leave A Reply

Your email address will not be published.