Take a fresh look at your lifestyle.

Dakwaan KPK Sebutkan Zumi Zola Perintah Suap Anggota DPRD Jambi

0
Dakwaan KPK Sebutkan Zumi Zola Perintah Suap Anggota DPRD Jambi

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Gubernur Zumi Zola disebut ingin Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018 disahkan oleh DPRD Jambi. Keinginan tersebut direalisasikan dengan jalan rasuah, yakni menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK terhadap terdakwa Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dalam surat dakwaan, Zumi disebut mengarahkan dan menyetujui ketiga anak buahnya itu menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Suap yang telah mengalir kepada para anggota DPRD Jambi itu senilai Rp 3,4 miliar.‎  

Erwan bersama Arfan awalnya menemui Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di ruang kerjanya pada awal bulan Oktober 2017. Cornelis dalam pertemuan itu menyampaikan adanya permintaan `uang ketok palu` untuk anggota DPRD Provinsi Jambi guna pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Selain permintaan `uang ketok palu`, pimpinan DPRD Jambi juga meminta jatah proyek dalam APBD 2018 dan mendapat jatah fee 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018.‎

“Saat itu terdakwa dan Arfan belum dapat menyanggupinya dikarenakan status jabatan terdakwa dan Arfan hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt),” ‎bunyi surat dakwaan Erwan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

Kemudian, Erwan menyampaikan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola terkait permintaan tersebut. Zumi kemudian memerintahkan Erwan untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandopatan Sihotan. Asrul merupakan orang kepercayaan Zumi.
“Terdakwa melaporkannya kepada Zumi ZZolaZulkifli selaku Gubernur Jambi dan Zumi Zola Zulkifli memerintahkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Asrul pandapotan Sihotang,” ungkap jaksa.‎

Menindaklanjuti perintah Zumi, Erwan bersama Kepala Kantor Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Amidy kemudian bertemu dengan Asrul di East Mall Grand Indonesia, Jakarta pada akhir Oktober atau awal November 2017. Asrul dalam pertemuan itu menyampaikan soal permintaan `uang ketok palu` dari anggota DPRD Provinsi Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Zumi Zola telah menyetujuinya termasuk jabatan Plt Erwan dan Arfan,” tutur jaksa.

Pasca pertemuan itu, Erwan bersama Arfan menemui Cornelis di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Erwan dan Arfan menyampaikan bahwa
`uang ketok palu` untuk anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi TA 2018 akan disiapkan dan diberikan Senin 27 November 2017.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2017, Erwan memerintahkan Arfan dan
Saipudin selaku Asisten III segera mencarikan uang sejumlah Rp 5.000.000.000‎ untuk diberikan kepada 50 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan nilai ‎Rp 100.000.000 per anggota,” ujar jaksa.

Arfan setelah itu meminta bantuan Joe Fandy Yoesman alias Asiang serta Ali Tonang alias Ahui, kontraktor yang mendapat pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi). Permintaan itu lantas disanggupi Ahui.

Kemudian Erwan melaporkan perkembangan lobi-lobi yang dilakukan ke pimpinan DPRD Jambi untuk menyetujui pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018 kepada Zumi. Zumi saat itu masih merasa khawatir akan ada penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Jambi.

Kepada Zumi, Erwan menyatakan akan terus bergerak sampai malam Senin, atau sehari sebelum pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Upaya itu dilakukan Erwan untu meyakinkan Zumi.

“Dan dijawab oleh Zumi Zola Zulkifli, `ya coba, coba, coba`,” kata jaksa.

Setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan ketua fraksi di DPRD Jambi, Arfan akhirnya bertemu dengan Nusa Suryadi dan Ahui untuk membicarakan penyiapan uang sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian uang Rp 5 miliar itu diambil oleh Arfan lewat orang suruhannya dan disimpan sementara di rumah Wasis Sudibyo. Kemudian uang itu dibagi dalam beberapa kantong plastik.‎

“Yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi dengan besaran jumlah uang yang ‎bervariasi sesuai dengan arahan Arfan dan Saipudin,” ungkap jaksa.

Adapun sejumlah anggota DPRD Jambi yang disebut telah menerima `uang ketok palu` itu di antaranya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Jambi Cekman, Sekretaris Komisi III DPRD Jambi dari Fraksi PDIP Elhelwi, Anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PPP H. Parlagutan Nasution.

Selain itu,‎ anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar M Juber, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Sufardi Nurzaim, anggota Komisi II DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Ismet Kahar, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Tartiniah. Kemudian ‎Sekretaris Komisi IV DPRD Jambi dari Fraksi Golkar Popriyanto, anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PKB Tadjuddin Hasan, dan anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono.

Uang-uang tersebut kemudian disalurkan kepada perwakilan fraksi di DPRD Jambi setelah ketok palu pengesahan rancangan APBD Jambi TA 2018. Yakni, diserahkan kepada Cekman untuk Fraksi Restorasi Nurani (gabungan dari Partai Nasdem dan Partai Hanura) uang sebesar Rp 700 juta, kepada Elhelwi untuk Fraksi PDIP sebesar Rp 600 juta, kepada Parlagutan untuk Fraksi PPP sebesar Rp 400 juta.

Selanjutnya, pada 28 November 2017 sekitar 06.30 WIB, ‎Saipudin menyerahkan uang kepada M. Juber perwakilan Fraksi Golkar sebesar Rp 700 juta dan kepada Tadjuddin Hasan perwakilan Fraksi PKB sebesar Rp 600 juta.

Kemudian Saipudin melanjutkan penyerahan uang kepada sisa perwakilan fraksi, yaitu kepada Fraksi PAN sebesar Rp 400 juta, Fraksi Demokrat sebesar Rp 800 juta, dan Fraksi Gerindra sebesar Rp 500 juta. Sementara uang sebesar Rp300 juta untuk Fraksi Bintang Keadilan (gabungan dari Partai PKS dan Partai Bulan Bintang) belum dibagikan karena belum ada petunjuk dari Arfan maupun Saipudin.

Nahasnya, Saipudin ditangkap tim KPK sesaat setelah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Supriyono selaku perwakilan Fraksi PAN di sebuah rumah makan. Jaksa menyebut uang suap yang diberikan kepada ‎anggota DPRD Jambi itu untuk memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatan itu, Erwan, Arfan, dan Saipudin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎‎

‎‎”Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai sejumlah Rp 3.400.000.000 ‎kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,” tandas jaksa.

TAGS : Suap Anggaran Jambi Zumi Zola

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29189/Dakwaan-KPK-Sebutkan-Zumi-Zola-Perintah-Suap-Anggota-DPRD-Jambi/

Leave A Reply

Your email address will not be published.