Take a fresh look at your lifestyle.

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

0
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu dan eksetasi melalui jalur laut. Sebanyak 137,750 Kg Sabu, 42.500 butir pil ekstasi, serta tiga orang tersangka diamankan Tim BNN yang bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNNP Aceh di Kuala Glumpang, Aceh Timur.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9/2017). Menurut Arman, barang haram itu berasal dari Malaysia dan bakal diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Sementara tiga orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial, MS, MH dan IB.  “Tim BNN, Bea Cukai dan BNNP Aceh lakukan penyelidikan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Arman.

Hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku jika pengambilan narkoba itu di laut perbatasan antara Malaysia dan Indonesia. Modusnya dengan cara berpindah kapal. “Narkoba dipindah dari kapal ke kapal (Ship to Ship),” ungkap Arman. 

Dalam oprasi penangkapan itu, kata Arman, sempat terjadi aksi kejar-kejaran kapal petugas dan tersangka. Setelah berhenti, tim kemudian melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, petugas menemukan barang haram tersebut. Narkotika itu disembunyikan di dalam tong ikan berwarna biru.

“Pada saat tim menghentikan kapal nelayan yang dicurigai dan diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut (tersangka) mencoba kabur dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Arman.

Bersama dengan barang bukti, para tersangka telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur. “Mereka dibawa oleh tim ke Gedung BNN Jakarta,” tandas Arman.

TAGS : BNN Pil ekstasi Narkoba

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22123/BNN-Gagalkan-Penyelundupan-Sabu-Asal-Malaysia/

Leave A Reply

Your email address will not be published.