Take a fresh look at your lifestyle.

Alasan Mantan KSAU Mangkir Pemeriksaan KPK

0
Alasan Mantan KSAU Mangkir Pemeriksaan KPK

Mantan KSAU, Agus Supriatna

Jakarta – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga antikorupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Agus dalam pemeriksaan yang diagendakan pada hari ini, Jumat (11/5/2018). Sedianya Agus diagendakan diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW-101) dengan tersangka sekaligus pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Kata Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Agus pada awal Mei 2018. Surat dikirimkan ke kediaman Agus di Halim, Jakarta Timur.

“Pihak PH saksi menghubungi KPK dan menyampaikan bahwa surat panggilan belum diterima saksi. Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan di awal Mei 2018 ke rumah di Halim,” kata Febri di kantornya, Jakarta.

KPK menilai penting keterangan Agus dalam proses penyidikan kasus ini. Lembaga antikorupsi pun akan‎ kembali memanggil Agus.‎

“Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK akan memanggil kembali saksi. Waktu pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Direncanakan paling cepat minggu depan,” tandas Febri.

Pada 3 Januari 2018 lalu, Agus sendiri sempat memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antirasuah dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, Agus menolak memberikan keterangan terikat dalam sumpah prajurit TNI.

Agus justru menekankan, kasus ini lebih baik jangan dibuat gaduh. Sebab, hal ini berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sedangkan, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 224 miliar.

TAGS : Agus Supriatna KSAU Pengadaan Helikopter

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34194/Alasan-Mantan-KSAU-Mangkir-Pemeriksaan-KPK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.