Take a fresh look at your lifestyle.

Adik dan Kakak Andi Narogong Dicegah ke Luar Negeri

0
Adik dan Kakak Andi Narogong Dicegah ke Luar Negeri

tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

Jakarta – Dua orang asal swasta Vidi Gunawan dan Dedi Prijono dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhadap adik dan kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong itu atas permintaan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Andi Narogong merupakan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Untuk kasus e-KTP untuk saat ini ada dua penyidikan yang kita lakukan. Kami lakukan pencegahan terhadap dua orang terkait penyidikan dengan tersangka AA (Andi Agustinus). Ada dua orang yang kita cegah, yaitu Vidi Gunawan dan Dedi Prijono,” kata Febri Diansyah.

Dikatakan Febri, surat permintaan cegah terhadap Vidi Gunawan dan Dedi Prijono dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham pada 5 Juli 2017. Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan untuk enam bulan. “Pencegahan ke luar negeri terhitung 5 Juli 2017,” terang Febri.

Dengan demikian, sudah tiga orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Andi Narogong. KPK sebelumnya telah mencegah Ketua DPR, Setya Novanto bepergian ke luar negeri sejak 10 April lalu.

Saat dicegah ke luar negeri untuk penyidikan Andi Narogong itu, Setya Novanto masih berstatus saksi. Kini Novanto telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. “SN (Setya Novanto) sudah dicegah saat berstatus saksi untuk tersangka AA sejak 10 April 2017,” terang Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun ini, Vidi dan Dedi disebut-sebut turut terlibat. Keduanya terlibat pertemuan di Ruko Fatmawati yang membahas proyek e-KTP mulai dari desain, hingga penganggaran.

Dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, mantan staf Ditjen Dukcapil Kemdagri, Yosep Sumartono yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah menerima uang dari Vidi sebanyak empat kali dengan total USD 1,5 juta.

TAGS : E-KTP Andi Narogong KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18988/Adik-dan-Kakak-Andi-Narogong-Dicegah-ke-Luar-Negeri/

Leave A Reply

Your email address will not be published.