Take a fresh look at your lifestyle.

Ada Laporan Jatah E-KTP, Gamawan Dikabarkan Hanya Diam

0
Ada Laporan Jatah E-KTP, Gamawan Dikabarkan Hanya Diam

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mendapat laporan adanya jatah untuk pejabat Kemendagri senilai Rp 78 miliar. Laporan itu disampaikan ‎mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman kepada Gamawan.

Hal itu diakui Irman saat bersaksi saat bersaksi terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Gamawan tak berkomentar saat menerima laporan dari Irman itu. “Pak Gamawan tidak ada komentar soal itu,” ucap Irman saat bersaksi.

Dikatakan Irman, awalnya dirinya dan  Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan, Sugiharto dipanggil menghadap Gamawan. Gamawan saat itu marah besar, lantaran menurut Sekjen Kemendagri, Sugiharto menerima uang Rp 78 miliar.

Uang itu disebut berasal dari pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman kemudian menemui Andi dan mengonfirmasi hal itu.

Menurut Andi, kata Irman, pemberian Rp 78 miliar itu baru sebatas rencana. Andi berjanji setelah proyek e-KTP selesai akan memberi pihak Kemendagri sebesar Rp 78 miliar. Kemudian hal itu dilaporkan kepada Gamawan Fauzi.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin  heran dengan respon Gamawan itu. Seharusnya, kata hakim Ansyori mengambil sikap. Apalagi ada larangan soal penerimaan gratifikasi.‎

“Seharusnya kan Pak Menteri bersikap. Itu kan dilarang juga terima uang. Artinya Gamawan juga tahu soal itu,” tegas hakim Ansyori.

TAGS : E-KTP Gamawan Fauzi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28320/Ada-Laporan-Jatah-E-KTP-Gamawan-Dikabarkan-Hanya-Diam/

Leave A Reply

Your email address will not be published.